Beli lewat Media Sosial hingga Tanam Biji Ganja di Semarang
Tersangka EJM memperoleh ganja dari akun media sosial. MTA, rekan EJM, lalu menanam ganja itu di dalam pot dan tingginya telah mencapai sekitar 40 sentimeter. Penjualan ganja lewat media sosial disebut tergolong baru.
SEMARANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, mengungkap peredaran narkoba jenis ganja yang diawali dari pembelian di media sosial. Dari situ ikut terungkap kepemilikan tanaman ganja dalam pot pada tersangka lainnya. Total 1 kilogram ganja disita dari kedua tersangka.
Tersangka dalam kasus itu adalah EJM (36), warga Kecamatan Ungaran Timur, dan MTA (31), warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. EJM memperoleh ganja dari akun media sosial. Sementara MTA, yang juga rekan EJM, lalu menanam ganja dalam pot dan tingginya telah mencapai sekitar 40 cm.