logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAturan Prokes Angkutan Darat...
Iklan

Aturan Prokes Angkutan Darat Masih Galak di Atas Kertas

Beragam aturan protokol kesehatan dibuat untuk menghadapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, penerapannya masih jauh dari harapan.

Oleh
Abdullah Fikri Ashri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/poB_oHLuRytOnwQwELZ_e0OVSK0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F1ce1cc31-0a68-44b6-a9c9-7939b80469c5_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Penumpang bus turun di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021). Kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei membuat sebagian besar bus di terminal tidak beroperasi.

Di atas kertas, pelaku perjalanan transportasi umum di darat harus menyertakan berbagai persyaratan, mulai dari kartu vaksin hingga hasil tes negatif Covid-19. Namun, di lapangan, beragam siasat dan minimnya pengawasan bisa memicu aturan itu tumpul saat dijalankan.

Setelah menempuh perjalanan sekitar 45 menit dari Kabupaten Indramayu, Ari (29) akhirnya tiba di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021) siang. Baru saja turun dari sepeda motor, dua orang langsung mendekatinya. Belakangan, keduanya diketahui adalah calo yang getol menawarkan tiket kepada calon penumpang.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan