Iklan
Polda Papua Mulai Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Empat Ruas Jalan
Polda Papua mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk membatasi mobilitas warga di empat ruas jalan, mulai tanggal 16 hingga 31 Agustus 2021. Empat titik ini berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
JAYAPURA, KOMPAS β Polda Papua mulai melaksanakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di empat titik jalan di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Sistem itu diterapkan selain untuk mencegah penyebaran kasus baru Covid-19 juga sebagai uji coba pengalihan arus lintas jelang pelaksanaan PON XX di Papua.
Hal ini dipaparkan Direktur Lalu Lintas Polda Papua Komisaris Besar Mohamad Nasihin di Jayapura pada Senin (16/8/2021).