logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGurita Bisnis Rokok Ilegal di ...
Iklan

Gurita Bisnis Rokok Ilegal di Balik Dugaan Korupsi Bupati Bintan

Penyelundupan rokok tanpa cukai sudah berlangsung lama dan masif di Kepri. Penangkapan Bupati Bintan terkait kasus pengaturan barang kena cukai diharapkan bisa membongkar dalang di balik gurita bisnis rokok ilegal itu.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/plqSWExZq_IR0gnofZwPwqOcHcg=/1024x627/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_25601586_59_0.jpeg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Tamu undangan membakar rokok ilegal yang ditegah periode Agustus 2015-Januari 2016 di KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/8/2016).

Kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) di Kepulauan Riau adalah surga barang gelap. Bahkan, seringkali para pelancong berkelakar bahwa barang selundupan adalah oleh-oleh khas dari Kepri. Harga barang elektronik, pakaian impor, minuman beralkohol, sampai rokok jauh lebih murah karena barang gelap tak mengenal pajak.

Di Kepri terdapat empat FTZ, yaitu Batam, Bintan, Tanjung Pinang, dan Karimun. Berbagai insentif fiskal, termasuk di antaranya dokumen bebas cukai (CK-FTZ), diberikan untuk meningkatkan daya tarik empat daerah itu di mata investor dan wisatawan asing. Ironisnya, insentif fiskal kerap kali justru dimanfaatkan untuk memuluskan penyelundupan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan