logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKejaksaan Tetapkan Tersangka...
Iklan

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Subsidi Penerbangan di Waropen

Kejati Papua menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Waropen untuk subsidi transportasi tahun 2017-2018. Total kerugian negara mencapai Rp 9,6 miliar.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PLllVexEGtAJinEBc_POOSb58RU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FIMG-20210310-WA0034_1615362072.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo (kedua kiri) menunjukkan barang bukti uang kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi transportasi dari APBD Waropen, di Jayapura, Rabu (10/3/2021).

JAYAPURA, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran subsidi transportasi penerbangan di Kabupaten Waropen berinisial DS. DS adalah pemilik jasa transportasi penerbangan dalam kasus korupsi senilai Rp 9,6 miliar itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, di Jayapura, Jumat (13/8/2021), mengatakan, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sembilan saksi. Para saksi berasal dari Pemkab Waropen dan sejumlah lembaga terkait.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan