Resepsi Nikah Ditiadakan, tetapi Hajatan Tetap Ada
Kebijakan PPKM di Kota Jambi meniadakan resepsi nikah, tetapi membolehkan hajatan lainnya dapat menimbulkan multitafsir. Aturan itu pun berpotensi dilanggar.
JAMBI, KOMPAS โ Resepsi pernikahan di Kota Jambi ditiadakan sementara lewat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, kebijakan PPKM yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 itu memperbolehkan sejumlah jenis hajatan berlangsung. Kebijakan ini dinilai pengamat sosial sebagai kebijakan karet yang dapat menimbulkan pelanggaran dan multitafsir.
Kebijakan perpanjangan PPKM di Kota Jambi tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi tentang PPKM Level 4 Covid-19 Wilayah Kota Jambi. โKebijakan ini berlaku di Kota Jambi sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus,โ kata Erwandi, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Kamis (12/8/2021).