Iklan
Ganjil-Genap di Kota Cirebon Bakal Diterapkan Tanpa Tilang
Pemkot Cirebon menerapkan sistem ganjil genap kendaraan pada Senin sampai Sabtu pukul 07.00-17.00. Tidak ada tilang dalam kebijakan itu.
CIREBON, KOMPAS โ Kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai berlaku Senin (16/8/2021) didelapan ruas jalan. Namun, penerapan aturan untuk membatasi mobilitas warga ini tidak disertai sanksi tilang.
Sistem ini mengharuskan kendaraan bernomor ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap. Penentuan ganjil genap dilihat dari dua angka terakhir nomor polisi kendaraan.