Bupati Bintan Diduga Menerima Suap Sekitar Rp 6,3 Miliar
Bupati Bintan Apri Sujadi diduga menerima suap sekitar Rp 6,3 miliar dari pengaturan barang kena cukai, meliputi rokok dan minuman beralkohol. Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2016.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tersangka serta menahan Bupati Bintan Apri Sujadi atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Apri diduga menerima suap sekitar Rp 6,3 miliar dari pengaturan barang kena cukai meliputi rokok dan minuman beralkohol.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021), mengatakan, sejak Februari 2021, KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.