Mal di 15 Daerah Boleh Dibuka, Gubernur Jabar Ingatkan Prokes
Mal di 15 daerah di Jawa Barat diperbolehkan buka. Namun, pelonggaran aktivitas ekonomi ini perlu diikuti dengan tetap menjaga kedisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah gelombang penularan Covid-19 berikutnya.
BANDUNG, KOMPAS — Sejumlah 15 daerah di Jawa Barat yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 diperbolehkan membuka mal atau pusat perbelanjaan. Pelonggaran aktivitas ekonomi ini perlu diikuti dengan tetap menjaga kedisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah potensi gelombang penularan Covid-19 berikutnya.
Ke-15 daerah itu adalah Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Majalengka, Sumedang, Purwakarta, Karawang, Bandung Barat, Pangandaran, serta Kota Sukabumi, Cimahi, Tasikmalaya, dan Banjar. Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes usap (PCR) atau antigen bagi yang belum divaksin karena alasan klinis.