Pemalsu Buat 20 Surat Tes Covid-19 Setiap Hari di Jayapura
Polisi menetapkan seorang calon penumpang dan tiga pelaku pembuat surat tes PCR palsu sebagai tersangka di Jayapura. Mereka terancam mendekam di penjara selama enam tahun.
JAYAPURA, KOMPAS โ Aparat kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat hasil pemeriksaan Covid-19 dengan metode reaksi berantai polimerase (PCR). Setiap hari, para tersangka memproduksi 20 surat palsu untuk syarat perjalanan tersebut.
Kepala Polres Jayapura Ajun Komisaris Besar Fredrickus WA Maclarimboen, saat dihubungi dari Jayapura, Jumat (6/8/2021), memaparkan, keempat tersangka ialah Th, SM, NK, dan Ma. Th adalah calon penumpang pesawat yang menggunakan surat tes PCR palsu, sedangkan tiga tersangka lainnya yang membuat surat PCR palsu tersebut.