logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPemalsu Buat 20 Surat Tes...
Iklan

Pemalsu Buat 20 Surat Tes Covid-19 Setiap Hari di Jayapura

Polisi menetapkan seorang calon penumpang dan tiga pelaku pembuat surat tes PCR palsu sebagai tersangka di Jayapura. Mereka terancam mendekam di penjara selama enam tahun.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VD9aJuFLf98GV9WHKpJpQe3NyPs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F9595ffbe-c506-43a2-8b0d-d78c2b470fdc_jpg.jpg
HUMAS POLRES JAYAPURA

Kepala Polres Jayapura Ajun Komisaris Besar Fredrickus WA Maclarimboen (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti dan empat tersangka kasus pemalsuan surat tes PCR di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (6/8/2021).

JAYAPURA, KOMPAS โ€” Aparat kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat hasil pemeriksaan Covid-19 dengan metode reaksi berantai polimerase (PCR). Setiap hari, para tersangka memproduksi 20 surat palsu untuk syarat perjalanan tersebut.

Kepala Polres Jayapura Ajun Komisaris Besar Fredrickus WA Maclarimboen, saat dihubungi dari Jayapura, Jumat (6/8/2021), memaparkan, keempat tersangka ialah Th, SM, NK, dan Ma. Th adalah calon penumpang pesawat yang menggunakan surat tes PCR palsu, sedangkan tiga tersangka lainnya yang membuat surat PCR palsu tersebut.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan