logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAnggaran Daerah Terbatas,...
Iklan

Anggaran Daerah Terbatas, Insentif Nakes RSD Gunung Jati Berkurang

Insentif tenaga kesehatan di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon, Jawa Barat, untuk bulan Agustus-Desember 2020 belum terbayarkan. Bahkan, insentif pada 2021 mengalami penurunan.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3iGZwNfMGiI9lj4rt4w_udGKxTE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fcde24f6c-e910-4793-8886-a858e61b7538_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas mengantar jenazah Rohaetin (32), perawat Rumah Sakit Daerah Gunung Jati yang terpapar Covid-19, Kamis (5/11/2020), di tempat pemakaman, Kota Cirebon, Jawa Barat. Almarhumah berpulang lima hari setelah melahirkan.

CIREBON, KOMPAS β€” Pembayaran insentif tenaga kesehatan Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Kota Cirebon, Jawa Barat, tahun 2020 belum juga tuntas. Bahkan, jumlahnya berkurang tahun ini. Keterbatasan anggaran Pemkot Cirebon menjadi kendala.

Ketua Komite Keperawatan RSD Gunung Jati Adnan B Durahman mengatakan, insentif bagi perawat bulan Agustus-Desember 2020 belum cair. ”Untuk 2021, yang cair baru Januari-April. Itu pun ada perbedaan,” katanya, Jumat (6/8/2021), di Cirebon.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan