logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKekerasan Seksual di SPI,...
Iklan

Kekerasan Seksual di SPI, Polda Jatim Tetapkan JE sebagai Tersangka

Setelah bergulir dua bulan lebih, akhirnya proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor JE, pendiri Selamat Pagi Indonesia di Batu, memasuki babak baru. Polda Jatim akhirnya menetapkan JE sebagai tersangka

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/03WE_9vIxctlp0xlMhjw01Dn6Bc=/1024x637/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fa1ef7fc6-c014-41cb-9f97-5941424f9d5a_jpg.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bersama korban kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan atau eksploitasi ekonomi di sekolah SPI saat jumpa pers di Batu, Jawa Timur, Sabtu (19/6/2021).

BATU, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan JE atau JEP, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan atau eksploitasi terhadap alumni sekolah itu.

Kasus ini mencuat setelah korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 29 Mei lalu. Secara keseluruhan ada 14 korban yang menjadi pelapor. Mereka adalah alumni sekolah yang berasal dari sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan