logo Kompas.id
NusantaraGugatan ”Class Action”,...
Iklan

Gugatan ”Class Action”, Greenfields Telah Tangani Limbah yang Dipersoal Warga di Blitar

Warga dari beberapa desa di Blitar mengajukan gugatan ”class action” kepada PT Greenfields Indonesia Cq PT Greenfields Farm 2 terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah kotoran ternak.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PjykoyH8gybz5JeEJ-SZS2lmWa0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F518689_getattachmenta6a495c5-6362-41db-b11b-e2fbccb6387b510072.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Sapi jersey di peternakan PT Greenfields Indonesia di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, selain sapi jenis holstein. Foto diambil saat peresmian peternakan pada Maret 2018.

MALANG, KOMPAS — PT Greenfields Indonesia memberikan tanggapan terkait gugatan perwakilan kelompok atau class action oleh warga di beberapa desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terkait dugaan pencemaran limbah kotoran sapi.

Gugatan itu telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar pada 21 Juli dengan nomor perkara 77/Pdt.G/LH/2021/PN Blt. Sidang ditunda 2 Agustus karena hanya pihak penggugat yang datang.

Editor:
agnespandia
Bagikan