Covid-19
Perlu Peningkatan Koordinasi Antardaerah terkait Penanganan Covid-19 di NTT
Penerapan PPKM level 4 di Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur, NTT, butuh koordinasi dengan kabupaten tetangga dan aparat keamanan yang mendukung tugas satgas penanganan Covid-19.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F68fd28ec-8a88-42f2-abbd-e866064a5aa6_jpg.jpg)
Kepala Polda NTT Irjen Lotharia Latif sedang memimpin rapat pelaksanaan PPKM level 4 di tiga kabupaten/kota di NTT di Kupang, Selasa (27/7/2021). Pemberlakukan PPKM darurat tidak boleh menimbulkan keributan di lapangan.
KUPANG, KOMPAS — Penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 di Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, butuh koordinasi dengan kabupaten tetangga. Aparat keamanan yang mendukung tugas satgas penanganan Covid-19 di lapangan juga mempelajari aturan secara rinci dan tidak bertindak arogan terhadap masyarakat.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Inspektur Jenderal Lotharia Latif saat memimpin rapat PPKM level 4 di Kupang, Selasa (27/7/2021), mengatakan, PPKM level 4 hanya berlaku di dua kabupaten dan satu kota. Penyekatan kendaraan masuk-keluar hanya berlaku di tiga daerah itu, 19 kabupaten yang lain hanya menerapkan PPKM skala mikro.