logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSanksi Pidana bagi Pelanggar...
Iklan

Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kupang

Pemkot Kupang berjanji akan menerapkan pasal pidana untuk pelanggaran protokol Covid-19. Sikap tegas itu dinanti banyak orang.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6F9DayqcwkHz2_UL4NmHyBHhnc0=/1024x625/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fba523158-1d0f-4b87-99f3-bce4fef6afca_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man (kedua dari kiri) saat mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level IV di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (26/7/2021).

KUPANG, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV, terhitung mulai Senin (26/7/2021). Sanksi pidana disiapkan bagi mereka yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ketegasan aparat menentukan keberhasilan program ini.

Pemberlakuan PPKM level IV diumumkan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang hari Senin. Keputusan itu diambil seusai rapat dengan para pimpinan organisasi perangkat daerah. PPKM level IV berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan