Korlap Demo Mahasiswa di Balikpapan Jadi Tersangka, Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Pengamat hukum menilai penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan tidak tepat karena karantina wilayah tidak dilakukan pemerintah. Sebab, dalam katantina wilayah, seluruh kebutuhan warga hingga ternaknya dipenuhi negara.
BALIKPAPAN, KOMPAS โ Koordinator lapangan aksi unjuk rasa mahasiswa di Balikpapan, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Penggunaan pasal itu dinilai pengamat hukum tidak tepat karena negara tidak memberlakukan karantina wilayah atau karantina kesehatan.
Sebelumnya, pada Kamis (22/7/2021) siang, sekitar 100 mahasiswa dari berbagai universitas berkumpul di Simpang Plaza Balikpapan untuk melakukan demonstrasi. Mereka berunjuk rasa untuk mengkritisi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mereka menilai banyak masyarakat rentan yang tidak mendapat jaminan hidup selama masa pembatasan.