Polresta Denpasar Temukan Produksi Ekstasi di Rumah
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, mengungkap dua kasus narkotika. Dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis (22/7/2021), polisi mengungkap temuan produksi ekstasi di rumah tersangka.
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak dua kasus peredaran gelap narkotika diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali. Polisi menangkap dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial ST (48) alias Sam diketahui meracik dan membuat ekstasi di rumahnya selain menjadi pengedar ekstasi di wilayah Kota Denpasar.
ST alias Sam ditangkap pada Rabu (14/7/2021) dengan sejumlah barang bukti, di antaranya 286 butir ekstasi dan bahan baku serta peralatan pembuat ekstasi. Secara terpisah pada hari yang sama, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang kurir narkotika berinisial SH (36) alias Hasan dan menyita lebih dari 1 kilogram sabu serta 230 butir ekstasi.