logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKejati Papua Sidik Enam Kasus ...
Iklan

Kejati Papua Sidik Enam Kasus Korupsi Rugikan Negara hingga Rp 270 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menangani enam kasus dugaan korupsi berstatus penyidikan selama tujuh bulan terakhir. Total kerugian negara mencapai sekitar Rp 270 miliar dari enam kasus ini di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WeCztTJnOqAo6JgJudgJ-4sVp7M=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FIMG_20210722_215953_1626959225.jpg
PENKUM KEJAKSAAN TINGGI PAPUA

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Jayapura pada Kamis (22/7/2021).

JAYAPURA, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Papua tengah menangani enam kasus dugaan korupsi berstatus penyidikan dengan total kerugian negara diperkirakan Rp 270 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Kamis (22/7/2021), mengatakan, kasus terakhir yang dinaikkan statusnya menjadi penyidikan adalah dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan obat di Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Papua.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan