BPKP Aceh Temukan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 21,5 Miliar
Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka terhadap delapan kasus yang telah diaudit oleh BPKP Aceh. Menurut Alfian, adanya kerugian keuangan negara menunjukkan adanya praktik korupsi.
BANDA ACEH, KOMPAS โ Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh menemukan kerugian keuangan negara pada 2020 sebesar Rp 21,5 miliar. Nilai kerugian itu merupakan hasil audit terhadap delapan kasus dugaan korupsi di kabupaten/kota dan Provinsi Aceh.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Indra Khairan dihubungi pada Kamis (22/7/2021) mengatakan, negara mengalami kerugian karena pengelolaan anggaran tidak sesuai aturan. โAdanya nilai kerugian keuangan negara karena lemahnya pengawasan di lingkungan pemerintah daerah,โ kata Indra.