Iklan
Terkait Pencemaran, Warga Blitar Ajukan Gugatan ”Class Action” ke PT Greenfields Indonesia
Warga dari beberapa desa di Blitar mengajukan ”class action” kepada PT Greenfields Indonesia Cq PT Greenfields Farm 2 terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah kotoran ternak.
BLITAR, KOMPAS — Warga dari beberapa desa di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action dengan tergugat PT Greenfields Indonesia Cq PT Greenfields Farm 2 terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Selain itu, turut tergugat adalah Gubernur Jawa Timur (tergugat 1) dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur (tergugat 2) selaku pihak yang memberikan izin lingkungan dan operasional terhadap Greenfields, serta yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan.