logo Kompas.id
NusantaraHilangkan Budaya Kekerasan...
Iklan

Hilangkan Budaya Kekerasan pada Anak di Masa Pandemi

Pada masa pandemi, potensi kekerasan terhadap anak kian terbuka, termasuk ancaman tidak terpenuhinya hak anak adat. Budaya kekerasan masih merajalela, perlu ada kerangka hukum dan edukasi untuk menghentikannya.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 1 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Kekerasan terhadap anak, khususnya anak adat, di Indonesia meningkat selama pandemi Covid-19. Salah satu faktornya adalah dipeliharanya budaya kekerasan dari orangtua terhadap anaknya. Perlu ada kerangka hukum yang bisa menghentikan praktik adat atau budaya kekerasan yang melanggar hak asasi manusia.

Hal itu terungkap dalam diskusi daring dengan tema ”Pemenuhan Hak Anak Adat di Masa Pandemi” yang digelar melalui kolaborasi Lembaga Perlindungan Tunas Bangsa (LPTB) dan Justice, Peace, and Integrated Creation (JPIC) Kalimantan pada Rabu (21/7/2021).

Direktur LPTB Sitti Hikmawaty mengungkapkan, kegiatan yang diselenggarakan secara daring itu merupakan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Anak Nasional 2021. Beberapa narasumber yang hadir sebagai pembicara, antara lain, adalah praktisi hukum masyarakat adat, Erwin Syahruddin; Direktur Vivat Indonesia Genobeba Dc Amaral; Ketua Yayasan Bahtera Hadi Utamo; Kepala Bagian Penerangan Satuan Pensat Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar (Kombes) Hendra Rochmawan; dan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan