logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLanggar Jam Operasional,...
Iklan

Langgar Jam Operasional, Pedagang Bakso di Kota Malang Didenda Rp 100.000

Dinilai melanggar aturan PPKM darurat di Kota Malang, Jawa Timur, puluhan pengusaha menjalani sidang tindak pidana ringan, Senin (19/7/2021) ini.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jaHiX-sU9PUYfzpg_8jS5kIubjU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fe4a56f2f-cf94-4be4-8437-7c67325444c1_jpeg.jpg
DOKUMENTASI KOMINFO KOTA MALANG

Sebanyak 26 pengusaha kuliner di Kota Malang, Senin (19/7/2021), menjalani sidang tipiring pelanggaran PPKM darurat di Kota Malang. Banyak di antara mereka masih buka usaha di atas pukul 20.00 WIB. Dalam aturan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, batas waktu buka usaha adalah pukul 20.00 WIB. Foto: Dokumentasi Kominfo Kota Malang.

MALANG, KOMPAS β€” Dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kota Malang, Jawa Timur, puluhan pengusaha menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (19/7/2021). Di antara para pelanggar itu rata-rata harus membayar denda pelanggaran Rp 100.000.

Sidang pelanggaran aturan PPKM darurat tersebut digelar di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Senin (19/7/2021). Sebanyak 26 pengusaha dan PKL mengikuti sidang online yang digelar Pemkot Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Malang.

Editor:
nelitriana
Bagikan