Iklan
Pemkot Padang Izinkan Shalat Idul Adha di Masjid Permukiman
Pemerintah Kota Padang tetap mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid/mushala dekat permukiman dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
PADANG, KOMPAS β Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, tetap mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid/mushala dekat permukiman dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Adapun pelaksanaan kurban hanya dilakukan panitia dan daging kurban diantarkan ke rumah masyarakat.
Wali Kota Padang Hendri Septa melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Padang Fuji Astomi, Minggu (18/7/2021), mengatakan, kebijakan Shalat Idul Adha masih sesuai Surat Edaran Nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Darurat. Surat edaran ini diterbitkan wali kota pada 12 Juli 2021.