Iklan
Tak Pakai Masker, Warga Jayapura Bakal Didenda Rp 200.000
Ruang perawatan pasien Covid-19 di Kota Jayapura penuh. Untuk menekan lonjakan kasus, warga yang tidak memakai masker di luar rumah bakal dikenai sanksi tegas berupa denda Rp 200.000 atau penjara sehari.
JAYAPURA, KOMPAS β Pemerintah Kota Jayapura bakal menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Langkah ini ditempuh seiring lonjakan kasus yang membuat ruang perawatan pasien Covid-19 penuh.
Dari tujuh rumah sakit dan satu tempat karantina terpusat di Jayapura, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) saat ini mencapai 98 persen dari total 450 tempat tidur. Lonjakan tercatat 664 kasus dalam dua pekan terakhir.