Wakil Wali Kota Kupang: Tetap Layani Urusan Warga meski Tanpa Sertifikat Vaksin
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man menyatakan, semua warga yang mengurus kebutuhan administrasi di lingkungan pemerintah setempat harus dilayani kendati mereka belum memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
KUPANG, KOMPAS β Wacana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib pengurusan adminstrasi memicu kepanikan masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man menyatakan, syarat itu untuk sementara belum berlaku. Warga diminta tidak panik demi mendapatkan vaksin.
Ditemui di Balai Kota Kupang, Jumat (16/7/2021) siang, Hermanus mengatakan, wacana itu sengaja dilepas ke publik pekan lalu untuk mengajak masyarakat ikut vaksinasi. Dengan begitu, target kekebalan kelompok, dengan minimal 70 persen populasi telah menerima vaksinasi, akan lebih cepat tercapai.