logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolda Sumbar Tangkap Pemalak...
Iklan

Polda Sumbar Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Viral di Medsos

Pelaku pemalakan ini terancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HqLM16PFN44DRhP1BLBq0YR3BiE=/1024x1085/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-15-at-18.33.59_1626349305.jpeg
ISTIMEWA

Tangkapan layar video pemalakan oleh Izet terhadap sopir truk PT Semen Padang yang viral di media sosial sejak 10 Juli 2021.

PADANG, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Sumatera Barat akhirnya menemukan Izet (37), preman pelaku pungutan liar asal Padang yang viral di media sosial, setelah lima hari. Izet terancam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (15/7/2021), mengatakan, Izet ditangkap di sekitar rumah saudaranya di Tanah Datar, Kamis pagi. Warga Padang itu sebelumnya sempat buron selama lima hari.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan