Iklan
Polda Sumbar Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Viral di Medsos
Pelaku pemalakan ini terancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
PADANG, KOMPAS β Kepolisian Daerah Sumatera Barat akhirnya menemukan Izet (37), preman pelaku pungutan liar asal Padang yang viral di media sosial, setelah lima hari. Izet terancam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (15/7/2021), mengatakan, Izet ditangkap di sekitar rumah saudaranya di Tanah Datar, Kamis pagi. Warga Padang itu sebelumnya sempat buron selama lima hari.