logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasus Korupsi Pembangunan...
Iklan

Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Segera Disidangkan

Kejaksaan Tinggi Sumsel melimpahkan berkas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, kepada Pengadilan Negeri Palembang dengan empat terdakwa. Kerugian negara dari korupsi ini Rp 130 miliar.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5tphHsL8EgpsBmkBuIRiH7oLZnY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210712RAM-Masjid-Sriwijaya_1626085656.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kerangka bangunan Masjid Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (16/6/2020). Kejaksaan tinggi terus menyelidiki kasus ini. Pembangunan masjid ini tidak kunjung tuntas walau nilai pembangunannya mencapai Rp 130 miliar.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Senin (12/7/2021). Empat terdakwa segera disidangkan. Adapun dua tersangka lain masih dalam proses melengkapi data. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 130 miliar.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Muhammad Naimullah, Senin, mengatakakan, berkas perkara telah  dilimpahkan ke pengadilan karena dianggap telah lengkap. Terkait jadwal sidang, pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Palembang.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan