Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Segera Disidangkan
Kejaksaan Tinggi Sumsel melimpahkan berkas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, kepada Pengadilan Negeri Palembang dengan empat terdakwa. Kerugian negara dari korupsi ini Rp 130 miliar.
PALEMBANG, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Senin (12/7/2021). Empat terdakwa segera disidangkan. Adapun dua tersangka lain masih dalam proses melengkapi data. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 130 miliar.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Muhammad Naimullah, Senin, mengatakakan, berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan karena dianggap telah lengkap. Terkait jadwal sidang, pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Palembang.