Iklan
Lakukan Pungli, Pemikul Jenazah TPU Cikadut di Kota Bandung Dipecat
Praktik pungutan liar di TPU Cikadut, Kota Bandung, diduga dilakukan secara berkelompok. Pungli sudah berulang kali terjadi. Keluarga jenazah pasien Covid-19 diminta uang lebih dari Rp 2 juta.
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Kota Bandung memecat seorang pemikul jenazah yang melakukan pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum Cikadut. Diduga, praktik pungli terhadap keluarga jenazah pasien Covid-19 itu dilakukan berkelompok sehingga tidak hanya melibatkan satu petugas.
Pungli diduga dilakukan pekerja harian lepas berinisial R (35). Ia ditugaskan menjadi pemikul jenazah sejak Februari 2021.