logo Kompas.id
NusantaraLakukan Pungli, Pemikul...
Iklan

Lakukan Pungli, Pemikul Jenazah TPU Cikadut di Kota Bandung Dipecat

Praktik pungutan liar di TPU Cikadut, Kota Bandung, diduga dilakukan secara berkelompok. Pungli sudah berulang kali terjadi. Keluarga jenazah pasien Covid-19 diminta uang lebih dari Rp 2 juta.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bPJCuqezSZUJhYtwoepwLCh2evw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F07a273fd-4794-41b5-9d02-45d286c19a69_jpg.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Sejumlah lubang makam tersedia di Tempat Pemakaman Umum Cikadut, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).

BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Kota Bandung memecat seorang pemikul jenazah yang melakukan pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum Cikadut. Diduga, praktik pungli terhadap keluarga jenazah pasien Covid-19 itu dilakukan berkelompok sehingga tidak hanya melibatkan satu petugas.

Pungli diduga dilakukan pekerja harian lepas berinisial R (35). Ia ditugaskan menjadi pemikul jenazah sejak Februari 2021.

Editor:
Bagikan