Iklan
Ibu Pertiwi Berjibaku Atasi Keadaan Darurat Covid-19
Segenap daya di seluruh pelosok negeri dikerahkan untuk memupus duka dari korban jiwa yang terus berjatuhan akibat Covid-19. Penambahan fasilitas kesehatan menjadi krusial demi menyelamatkan rakyat.
JAKARTA, KOMPAS-Setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah memutuskan untuk menerapkan hal serupa di wilayah lain. Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM darurat pada 12-20 Juli 2021.
Lima belas daerah itu meliputi Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittinggi, Padang, Mataram, Medan, dan Kabupaten Berau.