logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWarga yang Hendak Masuk Kota...
Iklan

Warga yang Hendak Masuk Kota Palangkaraya Wajib Tes Antigen

Di Palangkaraya, dengan kebijakan baru, warga wajib memiliki surat antigen dengan hasil negatif jika memasuki wilayah kota tersebut. Hal itu dilakukan karena lonjakan pasien Covid-19 yang terus terjadi.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/36pZLPNxBGO4G2cLJyxEkP2PXoQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210513_132100_1620896341.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sedang mengawasi jalannya shalat Id dan ziarah di Masjid Sabilal Muhtadin, Kamis (13/5/2021).

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Lonjakan kasus Covid-19 yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah membuat beberapa pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk transportasi. Di Palangkaraya, pemerintah mensyaratkan setidaknya tes usap antigen bagi setiap orang yang ingin memasuki kota tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangkaraya Nomor: 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Tingkat Kelurahan di Kota Palangkaraya untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan