logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTes PCR Diberlakukan sebagai...
Iklan

Tes PCR Diberlakukan sebagai Syarat Masuk Kalsel

Kalimantan Selatan mewajibkan tes reaksi rantai polimerase (PCR) dengan hasil negatif sebagai syarat untuk masuk ke Kalsel lewat darat, laut, dan udara. Kebijakan itu untuk mengantisipasi masifnya penyebaran Covid-19.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N5wNcrpHn7SVXH2u5MGOWN_byQM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F377a480d-3874-4d51-a007-844762afe6d4_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas mengambil sampel usap hidung dan tenggorokan dari pengendara sepeda motor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (24/6/2020). Pelacakan dan tes terhadap warga terus dilakukan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan mewajibkan tes reaksi rantai polimerase atau PCR dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan untuk masuk ke Kalsel. Kebijakan itu sebagai antisipasi terhadap masifnya penyebaran Covid-19 di Kalsel.

Saat ini pemerintah pusat telah memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di 43 kabupaten/kota yang berada di 20 provinsi di luar Jawa dan Bali. Kalsel menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Kalimantan yang tidak terkena kebijakan tersebut meskipun tren kasusnya sudah mulai naik.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan