Iklan
Tempat Usaha Non-Esensial di Pontianak Diminta Tutup Pukul 17.00
Sektor usaha non-esensial di Pontianak, Kalimantan Barat, diminta tutup pukul 17.00. Hal tersebut sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Apalagi, Pontianak masuk zona merah atau risiko tinggi.
PONTIANAK, KOMPAS โ Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Salah satunya meminta tempat usaha non-esensial tutup pukul 17.00.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kamis (8/7/2021), menuturkan, tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Pontianak telah melaksanakan pertemuan menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalbar terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.