Polri Serahkan Tujuh Tersangka Korupsi Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
Polri melimpahkan perkara jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk yang melibatkan Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman ke Kejari Nganjuk, Jawa Timur. Di perkara ini ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya akan segera disidang.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (8/7/2021), menjelaskan, berkas perkara suap jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi telah lengkap atau P-21 pada Senin (5/7/2021). Oleh karena itu, pihaknya segera menyerahkan Novi dan enam tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nganjuk.