Pembatasan Kegiatan hingga Ritual Adat Dilakukan di Kalteng untuk Cegah Covid-19
Berbagai upaya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah, mulai dari pembatasan masyarakat hingga ritual adat.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diperketat dengan sejumlah kebijakan dan strategi. Pengetatan dimulai dari patroli tempat usaha, pusat belanja, fasilitas publik, hingga mengadakan ritual adat menolak bala demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng.
Di Kota Palangkaraya, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Palangkaraya Nomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Tingkat Kelurahan di Kota Palangkaraya untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam surat tersebut, pemerintah membatasi semua kegiatan jualan makanan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, dan jenis usaha serupa untuk membatasi jam operasional hingga pukul 17.00. Pengunjung yang datang ke tempat usaha pun dibatasi hanya 25 persen.