Iklan
Pesta Dilarang, Rumah Ibadah dan Mal Pun Ditutup
Kasus Covid-19 di Kota Kupang kembali merangkak. Rumah ibadah dan mal ditutup. Pesta yang belakangan sering digelar warga pun dilarang.
KUPANG, KOMPAS β Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali memberlakukan pengetatan demi menekan laju penularan kasus Covid-19. Pusat perbelanjaan ditutup dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti pesta pernikahan, ditiadakan. Pelarangan itu dimulai Selasa (6/7/2021) dan berlangsung selama 16 hari.
Menurut pantauan Kompas, halaman salah satu mal di kawasan Fatululi, Kota Kupang, sepi tanpa kendaraan. βHanya kafe yang buka, tapi dilarang makan minum di tempat, jadi harus bawa pulang,β kata Leksi (34), pengemudi ojek daring yang baru saja menjemput pesanan dari dalam mal.