logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPelanggaran Protokol Kesehatan...
Iklan

Pelanggaran Protokol Kesehatan Masih Ditemukan

Operasi yustisi PPKM darurat Covid-19 di Kota Denpasar, Bali, masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan. Pelanggar masih diberi pembinaan, tetapi ada pula yang dikenai sanksi denda.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C-KRY2e6zdRdaQkehljkwGO6o8c=/1024x651/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210706coka-yustisi-ppkm-darurat-covid_1625569843.jpg
ISTIMEWA/HUMAS POLRESTA DENPASAR

Tim yustisi PPKM darurat Covid-19 di Kota Denpasar, Bali, Selasa (6/7/2021), mengadakan operasi gabungan yustisi PPKM darurat Covid-19 di pos penyekatan Umaanyar, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

DENPASAR, KOMPAS β€” Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 sudah beberapa hari diterapkan di Bali, hingga Selasa (6/7/2021) masih ditemukan warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, di antaranya, dengan tidak menggunakan masker penutup mulut dan hidung. Tim yustisi gabungan PPKM darurat Covid-19 juga menerapkan sanksi selain memberikan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pelanggaran itu ditemukan tim yustisi gabungan PPKM darurat Covid-19 di wilayah Kota Denpasar, Bali, ketika mereka menggelar pemeriksaan terhadap para pengendara yang akan memasuki kawasan Kota Denpasar di pos penyekatan Umaanyar, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Selasa (6/7/2021).

Editor:
agnespandia
Bagikan