logo Kompas.id
›
Nusantara›Masuk Sulsel, Wajib PCR dan...
Iklan

Masuk Sulsel, Wajib PCR dan Karantina

Seiring kasus yang terus meningkat di Sulsel, pemerintah melakukan langkah menekan penyebaran virus korona. Pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan langkah antisipasi, di antaranya dengan menutup tempat wisata

Oleh
Reny Sri Ayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OCgRfEV8pfdu91ThPrH7s68XeJE=/1024x574/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FWhatsApp-Image-2020-12-07-at-4.30.40-PM_1607340107.jpeg
DOKUMENTASI KPU KOTA MAKASSAR

Sebanyak 17 petugas KPPS Makassar menjalani uji spesimen di KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/12/2020). Sehari sebelumnya diketahui 462 petugas KPPS reaktif dalam uji cepat, tetapi terus disaring hingga 68 orang dengan uji cepat. Ledakan kasus dikhawatirkan terjadi dengan masih banyaknya petugas yang reaktif.

MAKASSAR, KOMPAS â€” Pemprov Sulawesi Selatan mewajibkan tes PCR dan karantina bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang masuk ke wilayah ini. Langkah ini diambil karena penambahan kasus baru Covid-19 yang terus meningkat dua pekan terakhir.

Keputusan ini dikeluarkan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melalui Surat Edaran 443.2/6332/Diskes. Keputusan ini berlaku sejak Jumat (2/7/2021).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan