Iklan
Masuk Sulsel, Wajib PCR dan Karantina
Seiring kasus yang terus meningkat di Sulsel, pemerintah melakukan langkah menekan penyebaran virus korona. Pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan langkah antisipasi, di antaranya dengan menutup tempat wisata
MAKASSAR, KOMPAS — Pemprov Sulawesi Selatan mewajibkan tes PCR dan karantina bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang masuk ke wilayah ini. Langkah ini diambil karena penambahan kasus baru Covid-19 yang terus meningkat dua pekan terakhir.
Keputusan ini dikeluarkan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melalui Surat Edaran 443.2/6332/Diskes. Keputusan ini berlaku sejak Jumat (2/7/2021).