logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSyarat Kartu Vaksin bagi...
Iklan

Syarat Kartu Vaksin bagi Penumpang Pesawat Mulai Berlaku di Bandara Lombok

Kebijakan PPKM yang mensyaratkan kartu vaksin dan hasil tes negatif RT-PCR bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku di Bandara Lombok, NTB.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qg3GF206uoY0DQPQOCU6B4IWd1M=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F1bfe0404-b415-43c5-9f7b-9269ffdb50d9_jpg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Wisatawan tiba di Bandara Internasional Lombok, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (29/12/2020). Kehadiran wisatawan mengisi libur Tahun Baru 2020 diharapkan bisa menggairahkan kembali pariwisata Lombok yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Namun, pada saat yang sama kedisiplinan terhadap protokol kesehatan harus jadi prioritas sehingga tidak memunculkan kluster baru penularan Covid-19 dari pariwisata.

PRAYA, KOMPAS β€” Bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (5/7/2021), mulai mewajibkan pengguna moda transportasi udara baik dari maupun ke bandara di Pulau Jawa dan Bali menujukkan kartu vaksin Covid-19. Kebijakan itu dalam rangka penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang mulai dijalankan pemerintah dalam rangka mencegah Covid-19.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati melalui siaran resminya mengatakan, Ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI  Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Editor:
agnespandia
Bagikan