logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPPKM Diperpanjang, Masuk...
Iklan

PPKM Diperpanjang, Masuk Balikpapan Wajib Antigen atau PCR

PPKM diperketat dan diperpanjjang di Balikpapan. Pelaku perjalanan yang menuju Balikpapan wajib bawa surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes reaksi polimerase berantai atau tes usap antigen di bandara dan pelabuhan.

Oleh
SUCIPTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1ml7ovmOxQvRBkzbArBu3imYh_0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F68512829-F820-172C-8846AF00BFD6B03C_1599478029.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Sebuah patung dipasangi masker oleh pedagang di sekitarnya di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Jumat (17/7/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS โ€” Wali Kota Balikpapan Rahmad Masโ€™ud memperpanjang sekaligus memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan itu juga didukung dengan syarat wajib pelaku perjalanan membawa surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes reaksi polimerase berantai atau tes usap antigen di bandara dan pelabuhan.

Dalam pembatasan kegiatan kali ini, kegiatan seni, budaya, sosial, hajatan, dan resepsi pernikahan yang sebelumnya diperbolehkan dengan protokol kesehatan kali ini ditiadakan. Adapun restoran hanya boleh menerima makan di tempat sampai pukul 20.00 Wita, selebihnya makanan harus dibawa pulang.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan