PPKM Diperpanjang, Masuk Balikpapan Wajib Antigen atau PCR
PPKM diperketat dan diperpanjjang di Balikpapan. Pelaku perjalanan yang menuju Balikpapan wajib bawa surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes reaksi polimerase berantai atau tes usap antigen di bandara dan pelabuhan.
BALIKPAPAN, KOMPAS โ Wali Kota Balikpapan Rahmad Masโud memperpanjang sekaligus memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan itu juga didukung dengan syarat wajib pelaku perjalanan membawa surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes reaksi polimerase berantai atau tes usap antigen di bandara dan pelabuhan.
Dalam pembatasan kegiatan kali ini, kegiatan seni, budaya, sosial, hajatan, dan resepsi pernikahan yang sebelumnya diperbolehkan dengan protokol kesehatan kali ini ditiadakan. Adapun restoran hanya boleh menerima makan di tempat sampai pukul 20.00 Wita, selebihnya makanan harus dibawa pulang.