Polri Ancam Tindak Tegas Pelanggar Aturan PPKM Darurat
Tidak hanya warga, pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat akan ditindak. Diduga, masih ada sejumlah pejabat yang kurang mendukung PPKM darurat.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengawasi ketat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Utamanya adalah untuk menjamin ketersedian oksigen dan obat-obatan bagi warga yang terinfeksi virus Covid-19. Polri juga akan menindak tegas para pelanggar aturan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021), mengatakan, Polri sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merumuskan langkah penegakan hukum selama PPKM darurat. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajaran untuk menyusun pasal-pasal yang akan diterapkan kepada para pelanggar aturan PPKM darurat.