logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolri Ancam Tindak Tegas...
Iklan

Polri Ancam Tindak Tegas Pelanggar Aturan PPKM Darurat

Tidak hanya warga, pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat akan ditindak. Diduga, masih ada sejumlah pejabat yang kurang mendukung PPKM darurat.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QZqs5l4miCPHWwsY92nr9GWHNcg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fc0530267-30f4-436a-91e1-bfafd0310c2a_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengemudi turun dari kendaraan untuk bernegosiasi dengan petugas saat diberlakukan penyekatan lalu lintas di Jalan Bintaro Utama 3, Sektor 3 Bintaro Jaya, yang merupakan perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2021). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas tersebut merupakan bagian dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat diterapkan hingga 20 Juli 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengawasi ketat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Utamanya adalah untuk menjamin ketersedian oksigen dan obat-obatan bagi warga yang terinfeksi virus Covid-19. Polri juga akan menindak tegas para pelanggar aturan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021), mengatakan, Polri sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merumuskan langkah penegakan hukum selama PPKM darurat. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajaran untuk menyusun pasal-pasal yang akan diterapkan kepada para pelanggar aturan PPKM darurat.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan