Jawa-Bali Disekat, Sanksi Tegas Diberlakukan
Sebanyak 21.168 polisi se-Jawa dan Bali mengawal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Mobilitas dikurangi, termasuk kunjungan kerja Presiden dan Wakil Presiden.
JAKARTA, KOMPASPemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 per Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 diiringi penyekatan di pintu masuk antarkota dan antarprovinsi, baik jalur darat, laut, dan udara. Pemerintah memastikan penerapan sanksi tegas kepada siapapun pelanggar, termasuk kepala daerah.
Jumat (2/7/2021), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi menegaskan sanksi untuk kepala daerah, pelaku usaha, dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan.