Jangan Biarkan Ruang Hijau di Palembang Tinggal Kenangan
Dengan luas wilayah sekitar 40.000 hektar, setidaknya 10.756 hektar lahan yang ada di Palembang harus dialokasikan untuk ruang terbuka hijau. Nyatanya, luas RTH di Palembang kini hanya sekitar 3.645 hektar.
Meskipun memiliki 200 titik taman, juga Taman Wisata Alam Punti Kayu di tengah kota seluas 40 hektar, ruang terbuka hijau sejatinya kian minim di Palembang, Sumatera Selatan. Ruang terbuka hijau hanya tersisa sekitar 10 persen dari luas wilayah. Perubahan paradigma tentang kelestarian ruang terbuka hijau menjadi krusial.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang mengatur setiap kota dan kabupaten di Indonesia wajib memiliki ruang terbuka hijau atau RTH minimal 30 persen dari luas kota. Dengan luas wilayah sekitar 40.000 hektar, setidaknya 10.756 hektar lahan yang ada di Palembang seharusnya dialokasikan untuk RTH.