logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDua Pria Minahasa Selatan...
Iklan

Dua Pria Minahasa Selatan Edarkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Dua pengedar rokok ilegal asal Minahasa Selatan terancam lima tahun penjara karena kedapatan mendatangkan jutaan batang rokok berpita cukai palsu. Negara terus merugi miliaran rupiah akibat kejahatan serupa.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kfyvWPnNiBReM8SMlCuj_nocaik=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fca89d921-d5cb-4084-b64c-ebc392aaa546_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado membakar ribuan batang rokok ilegal, Rabu (25/11/2020), di Manado, Sulawesi Utara. Sedikitnya 1,24 juta rokok ilegal dimusnahkan akibat tidak memiliki pita cukai yang sah.

MANADO, KOMPAS β€” Dua pengedar rokok ilegal asal Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, terancam hukuman lima tahun penjara karena kedapatan mendatangkan jutaan batang rokok berpita cukai palsu. Negara terus merugi miliaran rupiah akibat maraknya pengedaran rokok dan minuman keras tanpa pita cukai resmi di Sulut.

Dua pengedar rokok ilegal itu adalah JGSS alias Jefferson (43) dan FHKR alias Fernando. Mereka terbukti sebagai pemilik satu peti kemas berisi 3,23 juta batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi di Terminal Peti Kemas Bitung yang didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan