Dua Pria Minahasa Selatan Edarkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Dua pengedar rokok ilegal asal Minahasa Selatan terancam lima tahun penjara karena kedapatan mendatangkan jutaan batang rokok berpita cukai palsu. Negara terus merugi miliaran rupiah akibat kejahatan serupa.
MANADO, KOMPAS β Dua pengedar rokok ilegal asal Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, terancam hukuman lima tahun penjara karena kedapatan mendatangkan jutaan batang rokok berpita cukai palsu. Negara terus merugi miliaran rupiah akibat maraknya pengedaran rokok dan minuman keras tanpa pita cukai resmi di Sulut.
Dua pengedar rokok ilegal itu adalah JGSS alias Jefferson (43) dan FHKR alias Fernando. Mereka terbukti sebagai pemilik satu peti kemas berisi 3,23 juta batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi di Terminal Peti Kemas Bitung yang didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur.