logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSyarat Pelaku Perjalanan Masuk...
Iklan

Syarat Pelaku Perjalanan Masuk Kalteng Berbeda, Bergantung Moda Transportasi

Saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng kembali memberlakukan kebijakan uji usap atau RT PCR bagi siapa pun yang memasuki wilayah tersebut. Kebijakan itu dimulai sejak hari ini, Selasa (29/6/2021).

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Syarat tes pemeriksaan kesehatan pencegahan penularan Covid-19 bagi pelaku perjalanan di Kalimantan Tengah tidak seragam. Pengguna moda transportasi udara dan laut wajib menggunakan uji polymerase chain reaction (PCR). Namun, pelaku perjalanan darat cukup dengan tes antigen. Hal ini rentan memicu hasil pemeriksaan yang tidak sama.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kalteng. Dalam surat tersebut, pemberlakuan itu terhitung sejak Selasa (29/6/2021).

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin mengungkapkan, aturan tes PCR  berlaku untuk transportasi udara dan laut. Nantinya, surat keterangan uji usap itu harus dengan stempel basah atau barcode yang berlaku 3x24 jam.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan