logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMuncul Wacana PPKM Darurat,...
Iklan

Muncul Wacana PPKM Darurat, Saatnya Pusat Ambil Kebijakan Tersentral

Pemda DIY membenarkan wacana kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Kebijakan tegas dan tersentralisasi memang mesti diambil alih pemerintah pusat.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MmH0Y-9PWIMGcq0oq37REqX1J2g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F6b018d0b-60e5-48eb-9acf-c0d3e83f3db6_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petugas keamanan berjaga di depan lokasi tes antigen massal di Puskesmas Sleman, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (17/6/2021). Pada hari itu warga sejumlah desa di Sleman menjalani tes massal secara bergiliran untuk mendeteksi kemungkinan penularan Covid-19.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Daerah DI Yogyakarta membenarkan wacana kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Menurut rencana, kebijakan PPKM darurat akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021. Namun, Pemda DIY belum menjelaskan secara rinci isi kebijakan PPKM darurat tersebut.

Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji menjelaskan, pada Selasa (29/6/2021) siang Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengikuti rapat secara daring dengan pemerintah pusat. Rapat tersebut dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan