Polisi Pemerkosa Anak di Markas Polisi Jailolo Selatan Dipecat
Polri memecat NI, polisi pemerkosa anak di Markas Kepolisian Sektor Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera, Maluku Utara. Kini korban mengalami trauma berat.
JAILOLO, KOMPAS β Kepolisian Negara Republik Indonesia memproses pemecatan Brigadir Satu NI, anggota Kepolisian Sektor Jailolo Selatan, yang diduga memerkosa anak berusia 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera, Maluku Utara. Badan Reserse Kriminal Polri akan mendampingi korban dan Kepolisian Daerah Maluku Utara agar NI dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (14/6/2021). Kasus ini terungkap karena pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah Maluku Utara. Sebelumnya, ada upaya oknum tertentu di Polsek Jailolo Selatan menutupi pemerkosaan itu.