logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPerkosa Anak di Polsek Jailolo...
Iklan

Perkosa Anak di Polsek Jailolo Selatan, Dorong Kebiri Oknum Polisi

Brigadir Satu NI memerkosa seorang perempuan di bawah umur. Jika terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pelaku didorong untuk dikebiri.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t39KpqQxGQiHXNQ6T31Y8z6QQG8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FKEKERASAN-PEREMPUAN-SEBELAS.jpg
KOMPAS/TOTO SIHONO

Ilustrasi

JAILOLO, KOMPAS β€” Brigadir Satu NI memerkosa seorang perempuan di bawah umur di Markas Kepolisian Sektor Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, pada 14 Juni lalu. Kasus itu terungkap belakangan setelah pihak keluarga melaporkan kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara. Jika terbukti di pengadilan, oknum polisi itu didorong untuk dikebiri.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Adip Rojikan, saat dihubungi pada Kamis (24/6/2021), mengatakan, kejadian itu berawal saat korban yang masih berumur 16 tahun itu bersama temannya yang berusia 19 tahun melakukan perjalanan dari Pulau Bacan ke Ternate pada 13 Juni lalu. Sebelum ke Ternate, mereka bermalam di Sidangoli, Jailolo Selatan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan