Pencairan Dana Desa di NTT Minim, Tata Kelola Perlu Dievaluasi
Pencairan dana desa di NTT hingga 11 Juni 2021 baru mencapai 22,26 persen. Kebijakan ”refocusing” anggaran oleh pemkab menjadi faktor penghambat. Di sisa waktu enam bulan pencairan, pemanfaatan dana desa mesti dikawal.
KUPANG, KOMPAS — Pencairan dana desa tahap pertama di Nusa Tenggara Timur baru mencapai 22,26 persen atau menjangkau 1.916 desa per 11 Juni 2021. Kebijakan refocusing anggaran oleh pemerintah kabupaten menjadi faktor penghambat. Pengelolaan dana desa perlu dievaluasi secara menyeluruh sehingga pemanfaatan dana itu benar-benar mencapai sasaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Manek, di Kupang, Kamis (24/6/2021), mengatakan, total dana desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,059 triliun. Dengan demikian, pada 2015-2021 total dana yang sudah tersalurkan di NTT sekitar Rp 16 triliun.