logo Kompas.id
NusantaraPencairan Dana Desa di NTT...
Iklan

Pencairan Dana Desa di NTT Minim, Tata Kelola Perlu Dievaluasi

Pencairan dana desa di NTT hingga 11 Juni 2021 baru mencapai 22,26 persen. Kebijakan ”refocusing” anggaran oleh pemkab menjadi faktor penghambat. Di sisa waktu enam bulan pencairan, pemanfaatan dana desa mesti dikawal.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LzFCLoYTl4QhnBJMz1o3yFfI18c=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fb30a63c1-4a34-47d6-959b-575c2ef8864f_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Data dana desa di NTT pada 2015-2020 senilai Rp 13 triliun lebih, Sabtu (27/4/201), jika ditambah Rp 3 triliun pada 2021 menjadi Rp 16 triliun. Dana sebesar ini belum mampu menggeser NTT dari angka kemiskinan tiga besar nasional setelah Papua dan Papua Barat.

KUPANG, KOMPAS — Pencairan dana desa tahap pertama di Nusa Tenggara Timur baru mencapai 22,26 persen atau menjangkau 1.916 desa per 11 Juni 2021. Kebijakan refocusing anggaran oleh pemerintah kabupaten menjadi faktor penghambat. Pengelolaan dana desa perlu dievaluasi secara menyeluruh sehingga pemanfaatan dana itu benar-benar mencapai sasaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Manek, di Kupang, Kamis (24/6/2021), mengatakan, total dana desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,059 triliun. Dengan demikian, pada 2015-2021 total dana yang sudah tersalurkan di NTT sekitar Rp 16 triliun.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan