Covid-19 Meluas, Gubernur Jawa Tengah Melarang Perjalanan Dinas
Gubernur Jateng melarang pegawai melakukan perjalanan dinas dan aktivitas sejenis kecuali bagi pegawai yang bertugas dalam penanganan Covid-19. Penularan terjadi di sejumlah OPD di bawah Pemprov Jateng.
SEMARANG, KOMPAS β Penularan Covid-19 di Jawa Tengah meluas dan membuat sejumlah pegawai di lingkungan pemerintah provinsi terpapar. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melarang pelaksanaan perjalanan dan pertemuan secara langsung bagi semua organisasi perangkat daerah di bawah pemerintah provinsi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 965/1658 bertanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Jateng Prasetyo Aribowo atas nama Gubernur Jateng. Adapun ketentuan tersebut berlaku pada 24 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19.