logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasasi Dikabulkan, Pemerkosa...
Iklan

Kasasi Dikabulkan, Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 200 bulan penjara terhadap MA (33), terdakwa pemerkosa anak kandung di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Putusan tersebut dinilai memberikan keadilan bagi korban.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P8BySEq9zTRDFgHGsOZTenN8Z8w=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FIMG_9412_1602826145.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Anak-anak bermain di Pantai Alue Naga, Kota Banda Aceh, Aceh, Agustus 2020. Anak-anak butuh perlindungan agar tidak menjadi korban kekerasan.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan terhadap MA (33), terdakwa pemerkosa anak kandung di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Putusan tersebut dinilai memberikan keadilan bagi korban.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Wahyu Ibrahim saat dihubungi, Rabu (23/6/2021), mengatakan, pihaknya menyambut bahagia putusan kasasi tersebut. Besaran hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang tingkat pertama di Mahkamah Syariah Aceh Besar.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan